Jumat, 21 Juni 2013

LOWONGAN KERJA TENAGA AHLI



DIBUTUHKAN SEGERA



TENAGA/TIM AHLI PERENCANAAN & PEMASARAN (TAPP)
PROGRAM PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BERBASIS KOMUNITAS 
( PLP-BK ) – PNPM MANDIRI PERKOTAAN KOTA MAGELANG
DI KELURAHAN TIDAR SELATAN
DENGAN KRITERIA :

1. TA PERENCANAAN

  • SARJANA (S1) ARSITEK/PERANCANG KOTA TELAS LULUS MINIMAL  LEBIH  DARI 3 TAHUN
  • BERPENGALAMAN MINIMAL LEBIH DARI 3 TAHUN DALAM PROYEK PERENCANAAN PERMUKIMAN KOTA ATAU PERENCANAAN TATA RUANG KOTA ATAU RTBL
  • MEMILIKI PENGALAMAN PROYEK PERENCANAAN/PERANCANGAN (PEMBANGUNAN KAWASAN) DENGAN PENDEKATAN PARTISIPATIF LEBIH DARI 1 TAHUN
  • MEMILIKI KREATIVITAS DAN INOVASI DI BIDANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERMUKIMAN
  • MAMPU MENGOPERASIKAN PROGRAM KOMPUTER MS OFFICE, AUTO CAD/3D MAX,
  • MAMPU MENYUSUN DED DAN RAB
  • BERPENGALAMAN DI PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MINIMAL 3 TAHUN

2. TA PEMASARAN
  • PERORANGAN ATAU KETUA TIM ADALAH SARJANA (S1) ARSITEK,PLANOLOGI, KOMUNIKASI, ANTROPOLOGI,PENGEMBANGAN WILAYAH, EKONOMI PEMBANGUNAN ATAU D-3 DENGAN PENGALAMAN 5 TAHUN ATAU LEBIH DI BIDANG PEMASARAN PROGRAM
  • DIUTAMAKAN BERPENGALAMAN DI BIDANG PEMASARAN KAWASAN PERMUKIMAN, KAWASAN PRODUKSI DAN BUDAYA, KAWASAN PARIWISATA 
  • MEMILIKI PENGALAMAN & KEMAMPUAN YANG BAIK UNTUK MELAKUKAN SOSIALISASI, KOMUNIKASI SERTA NEGOSIASI KEPADA PEMERINTAH, BUMN, INVESTOR SWASTA, LEMBAGA INTERNASIONAL DAN SEJENISNYA
  • VISIONER TERHADAP PENGEMBANGAN KAWASAN
  • MEMILIKI PEMAHAMAN DAN VISI YANG BAIK TERHADAP PERENCANAAN KAWASAN/TATA RUANG WILAYAH
  • MEMILIKI PEMAHAMAN YANG BAIK TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
  • MEMILIKI KREATIVITAS & INOVASI DI DALAM MEMBANGUN STRATEGI PEMASARAN SERTA MENGEMBANGKAN EVEN PEMASARAN RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN
  • MEMILIKI KEMAMPUAN UNTUK DAPAT MENTRANSFORMASIKAN KOMPETENSINYA TERSEBUT SECARA SEDERHANA KEPADA MASYARAKAT
  • MEMILIKI KOMPETENSI ATAU PENGALAMAN DI BIDANG:
        a) ENTREPREUNERSHIP TERMASUK SOSIAL MARKETING & PEMASARAN PERENCANAAN   
            PENGEMBANGAN KAWASAN
        b) KOMUNIKASI
        c) MENGHITUNG RENCANA INVESTASI

  • MAMPU MENYUSUN MODUL/PROPOSAL PEMASARAN
  • BERPENGALAMAN DI PROGRAM PEMBERDAYAAN MINIMAL 3 TAHUN

3. UMUM
  • BERSEDIA DITEMPATKAN DAN BERTUGAS PADA LOKASI PROGRAM PLP-BK DI KOTA MAGELANG YAITU KELURAHAN TIDAR SELATAN
  • TAPP DIKONTRAK OLEH LURAH DAN BKM SEKURANG KURANGNYA 10 BULAN ATAU SAMPAI SELESAINYA PRODUK PERENCANAAN PARTISIPATIF DAN TARGET PEMASARAN TERCAPAI DENGAN HONOR RP. 50.000.000,-

LAMARAN LENGKAP DIKIRIM KE :
PANITIA SELEKSI TAPP KOTA MAGELANG
KANTOR KELURAHAN TIDAR SELATAN
Alamat Jl. Beringin 7 magelang 56125

Layanan informasi : 
Rahmat Kartono Hp. 08562789702
Sri Suhartati Hp. 085784974195 




Berkas Lamaran :
  • Surat Lamaran (tulisan tangan), ditujukan kepada Kepala Kelurahan / LKM Kelurahan Tidar Selatan
  • CV
  • Pengalaman Kerja
  • 1 lbr fotokopi ijasah dan transkrip nilai 
  • 1 lbr fotokopi KTP yang masih berlaku
  • 2 bh Pas photo berwarna 4 x 6 cm (terbaru)
  • Berkas Lamaran diterima paling lambat tanggal 25 Juni 2013




Kamis, 20 Juni 2013

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TENAGA AHLI PERENCANAAN DAN PEMASARAN [TAPP] PLPBK
PNPM MANDIRI PERKOTAAN  
OSP 5 PROV. JAWA TENGAH TAHUN 2013
 




  I.      LATAR BELAKANG

a)      Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas, kemudian disingkat PLPBK, pada dasarnya adalah kelanjutan dari transformasi sosial Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan. Intervensi kegiatan PLPBK difokuskan pada kegiatan penataan lingkungan permukiman miskin di perkotaan melalui pendekatan Tridaya secara komprehensif dan terpadu.
b)      Intervensi kegiatan PLPBK difokuskan pada kegiatan penataan lingkungan permukiman miskin di perkotaan yang bertujuan untuk mewujudkan perbaikan lingkungan permukiman yang teratur, aman dan sehat. Untuk mewujudkan tujuan tersebut dilakukan dengan cara :
1.    Mewujudkan perilaku Masyarakat yang  hidup sehat, bersih, dan tertib pembangunan serta terencana secara terpadu
2.    Mewujudkan masyarakat yang Kreatif dan Inovatif (Community  Interpreneurship) dalam Perencanaan, Pembangunan, dan Pengelolaan hasil-hasilnya
3.    Peningkatan sarana, prasarana dan pelayanan permukiman untuk masyarakat miskin.
c)       Mewujudkan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) bersama Unit-Unit Pelayanan (UP-UP) yang mampu memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan secara mandiri sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat (Community  Management);
d)      Di tahun 2012 terdapat perubahan konsepsi PLPBK baik dalam Hal Siklus, Substansi dan Pola Pendampingan, Pola Pendanaan serta lebih difokuskan kepada Kawasan Permukiman Miskin di lokasi sasaran.
e)      Program PLPBK di masyarakat akan didampingi oleh Tim Tenaga Ahli Perencanaan dan Pemasaran (TAPP) yang direkrut oleh BKM dan Pemdes setempat serta memiliki 2 bidang kompetensi yaitu   dibidang perencanaan/pembangunan kawasan dengan pola partisipatif dan  kompetensi di bidang “pemasaran ide-ide gagasan pengembangan sosial dan ekonomi serta perencanaan/pembangunan kawasan”.
f)        Pekerjaan Pendampingan yang akan dilaksanakan TAPP merupakan bagian dari lingkup siklus Program PLPBK khususnya terkait pada tahap perencanaan dan pemasaran di lokasi PLPBK Tahun 2012.




II.      LINGKUP KEGIATAN

Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh TAPP adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan dan Pedoman Teknis PLPBK.

A.      Prinsip PLPBK

Pada dasarnya prinsip-prinsip yang digunakan dalam pelaksanaan PLPBK sama dengan PNPM MP. Sebagai kegiatan lanjutan, PLPBK mempunyai azas dan prinsip tambahan sebagai berikut :

a)      Perencanaan Komprehensif 
Penataan kawasan permukiman prioritas yang memiliki angka kemiskinan tertinggi di kelurahan PLPBK  diselenggarakan dengan pola pikir yang komprehensif dalam menerjemahkan pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan berbasis komunitas yang fokus pada pengembangan infrastruktur yang mampu mendukung terciptanya kesejahteraan warga miskin.

b)      Perencanaan Ruang Kawasan  
Prinsip perencanaan ruang kawasan dalam PLPBK difokuskan pada penataan kawasan permukiman yang memiliki angka kemiskinan tertinggi di kelurahan sebagai titik masuk penanganan kemiskinan.

c)      Keterlibatan Aktif Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah aktif terlibat dalam kegiatan PLPBK untuk mendukung keberlanjutan dan replikasi kegiatan penanganan kemiskinan diwilayahnya melalui penataan lingkungan permukiman miskin/kantong kemiskinan.

d)      Kreatif
Prinsip kreatif dalam PLPBK adalah upaya untuk selalu mengembangkan ideide dan cara-cara baru dalam melihat masalah dan peluang yang sangat dibutuhkan dalam penataan kawasan permukiman untuk mewujudkan kesejahteraan bersama dan menciptakan lingkungan permukiman yang lebih baik dan berkualitas.

e)      Inovatif
Prinsip ini mengharuskan tiap pelaku PLPBK untuk mampu menerapkan solusi kreatif dalam pemecahan persoalan dan pemanfaatan potensi dan peluang yang ada untuk penataan kawasan permukiman kearah yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat utamanya yg miskin dan terpinggirkan.

f)       Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik (Good Governance)
Prinsip ini menjadikan PLPBK sebagai pemicu dan pemacu untuk membangun kapasitas pemerintah daerah  dan masyarakat, agar mampu melaksanakan dan mengelola pembangunan wilayahnya secara mandiri, dengan menerapkan tata kelola yang baik (good governance)

B.      Tahapan  dan Siklus PLPBK

Tahapan kegiatan PLPBK merupakan kelanjutan dan bagian kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan khususnya terkait dengan penataan permukiman yang diprioritaskan.  Tahapan dalam pelaksanaan kegiatan PLPBK meliputi:

a)       TAHAP PERSIAPAN
ü  Orientasi/Lokakarya Orientasi PLPBK Tingkat Kota/Kabupaten

ü  Orientasi/Sosialisasi PLPBK Tingkat Kelurahan

ü  Orientasi/Lokakarya Orientasi PLPBK Tingkat Kelurahan

ü  Pengukuhan Tim Inti Perencanaan partisipatif & Pemasaran (TIPP)

ü  Perekrutan Tenaga Pendamping Perencanaan dan Pemasaran (TAPP)

ü  Pembentukan Tim Teknis Pemda

ü  Pelatihan Tim Teknis Pemda

ü  Pelatihan Tim Inti Perencanaan partisipatif & Pemasaran (TIPP)

b)       TAHAP PERENCANAAN PARTISIPATIF DAN PEMASARAN
ü  Refleksi Perkara Kriitis (RPK)
ü  Pemetaan Swadaya
ü  Perencanaan Tingkat Kelurahan/RPLP
ü  Perencanaan Kawasan Prioritas Permukiman Miskin /RTPLP
ü  Uji Publik/Sosialisasi RPLP & RTPLP
ü  Pemasaran PLPBK (menerus)
ü  Review pelaksanaan & laporan pertanggungjawaban keuangan
c)        TAHAP PELAKSANAAN FISIK I
ü  Coaching Pelaksanaan Pembangunan u Askot UP/ Infra & SF
ü  Pengorganisasian tim pelaksana pembangunan (UPL, kSM dll)
ü  Penyusunan Action Plan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
ü  Persiapan Keg Konst/Fisik
ü  Pelaksanaan Keg Konstruksi / Fisik
ü  Review pelaksanaan fisik I (seritifikasi teknis) & laporan pertgjwban keuangan
d)       TAHAP PELAKSANAAN FISIK II
ü  Persiapan Keg Konst/Fisik
ü  Review & Action Plan Pelaksanaan Fisik II
ü  Pelaksanaan Keg Konstruksi / Fisik
ü  Coahing Pemeliharaan & Pemanfaatan u Korkot, Askot UP/Infra & SF
ü  Review pelaksanaan fisik II (seritifikasi teknis) & laporan pertgjwban keuangan
e)       TAHAP KEMITRAAN DAN KEBERLANJUTAN
ü  Evaluasi kegiatan PLPBK
ü  Review Keberlanjutan kegiatan PLPBK
ü  Penguatan Lembaga Pengelola pembangunan Kelurahan
ü  Pelaksanaan Kemitraan (menerus)
ü  Penguatan dan persiapan pengelolaan pembangunan oleh pemerintah daerah

III.      PERSYARATAN/ KUALIFIKSI TAPP

Tim Tenaga Ahli Perencanaan Partisipatif dan Pemasaran secara umum memiliki kemampuan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain dan bersedia ditempatkan dan bertugas di lokasi proyek (kelurahan/desa).
a)      Syarat kualifikasi Tenaga/Tim Ahli perencanaan partisipatif adalah:
ü  Sarjana (S1) Arsitektur/Perancangan Kota, telah lulus minimal > 3 Tahun
ü  Berpengalaman minimal >3 tahun dalam proyek perencanaan permukiman kota atau perencanaan tata ruang kota atau RTBL.
ü  Memiliki pengalaman proyek perencanaan/perancangan (pembangunan kawasan) dengan pendekatan partisipatif > 1 tahun.
ü  Memiliki kreatifitas dan inovasi dibidang perencanaan pembangunan permukiman
b)      Syarat kualifikasi Tenaga/Tim Ahli pendamping pemasaran adalah:
ü  Perorangan atau Ketua Tim harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) dari disiplin ilmu yang relevan (Arsitek, Planologi, Komunikasi, Antropologi, Pengembangan Wilayah, Ekonomi Pembangunan) dengan kegiatan pemasaran sebuah kawasan dan atau rencana-rencana pengembangan sebuah kawasan, yang telah lulus minimal >= 3 Tahun;
ü  Diutamakan berpengalaman di bidang pemasaran kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan sentra produksi dan budaya, kawasan pariwasata dan atau sejenisnya;
ü  Memiliki Pengalaman dan Kemampuan yang cukup untuk melakukan sosialisasi, komunikasi, dan negosiasi kepada pemerintah (daerah dan atau pusat) maupun kepada pihak – pihak lain (investor swasta, lembaga Internasional, BUMN dan sejenisnya);
ü  Memiliki Visi yang baik (visoner) terhadap pengembangan kawasan;
ü  Memiliki pemahaman dan visi  yang cukup terhadap Perencanaan Kawasan/Tata Ruang wilayah;
ü  Memiliki Pemahaman yang cukup terhadap aktifitas Pemberdayaan Masyarakat;
ü  Memiliki Kompetensi dan atau pengalaman di bidang :
-          Entrepreunership termasuk di dalamnya mengorganisasikan kegiatan/event sosial marketing dan kegiatan pemasaran perencanaan pengembangan kawasan;
-          Komunikasi dan atau social marketing;
-          Menghitung rencana investasi (termasuk di dalamnya perhitungan cost and beneffit);
-          Memiliki kreatifitas dan inovasi di dalam membangun strategi pemasaran, dan mengembangkan event pemasaran rencana pembangunan kawasan;
-          Memiliki kemampuan untuk dapat mentransformasikan kompetensinya tersebut  secara sederhana kepada masyarat.

IV.      TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TAPP

a.      TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Secara Umum, Tugas dan Tanggungjawab Tim Tenaga Ahli Perencanaan Partisipatif dan Pemasaran adalah mendampingi satu kelurahan lokasi PLPBK dalam satu Kabupaten/ Kota yang memfasilitasi masyarakat dalam pelaksanaan proses perencanaan partisipatif dan pemasaran. Sedangkan Tugas Utama TAPP adalah sebagai berikut:
(1)   Perencanaan Partisipatif
ü  Memberikan bimbingan dan bantuan teknis serta mengawal pelaksanaan Pemetaan Swadaya bersama TIPP dan atau melakukan penyempurnaan terhadap Hasil Pemetaan Swadaya yang sudah dilaksanakan;
ü  Memberikan bimbingan dan bantuan teknis serta memberikan penguatan pokja-pokja dan advis penyusunan RPLP, Aturan bersama dan RTPLP;
ü  Menterjemahkan hasil-hasil kesepakatan rembug dan FGD setiap tahapan siklus PLPBK kedalam materi perencanaan partisipatif;
ü  Menyusun RPLP, Aturan Bersama dan RTPLP sesuai hasil kesepakatan rembug dan FGD;
ü  Tenaga ahli perencanaan bersama tenaga ahli pemasaran, mempersiapkan materi yang diperlukan untuk Uji Publik hasil perencanaan ditingkat Kelurahan dan Kabupaten;
ü  Menyusun Detail Engginering Design [DED]
(2)   Pemasaran
ü  Ikut dalam perumusan visi/gagasan pengembangan dan penyusunan perencanaan RPLP dan RTPLP;
ü  Melakukan penguatan TIPP ditingkat Desa/Kelurahan;
ü  Merumuskan strategi pemasaran sosial;
ü  Bersama TIPP dan Pemerintah Kabupaten menyusun rencana kerja dan mempersiapkan tools kegiatan pemasaran sosial;
ü  Bersama TIPP dan Pemerintah Kabupaten melaksanakan event-event pemasaran hasil-hasil pemasaran;
ü  Tenaga ahli pemasaran bersama TIPP mampu menjaring 5 calon mitra yang memiliki komitmen dan 10 calon mitra yang prospektif;
ü  Pembayaran terminasi tenagaahli/ tim ahli pemasaran direalisasikan berdasarkan progress kegiatan pemasaran yang telah diselesaikan dan disepakati.
ü  Menyusun dokumen Modul Pemasaran PLPBK.

b.      INDIKATOR CAPAIAN

Indikator dan Capaian Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab TAPP  dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan partisipatif dan pemasaran adalah sebagai berikut:
A.     Kegiatan Perencanaan Partisipatif
ü  Terlaksananya proses perencanaan partisipatif sesuai schedule,  adapun siklus perencanaan partisipatif sbb :
-          Refleksi perkara Kritis
-          Pemetaan swadaya
-          Perencanaan Makro ( RPLP )
-          Perencanaan Mikro ( RTPLP )
-          Penyusunan Pranata Sosial / Aturan Sosial
-          Penyusunan Detail Engginering Design ( DED )

ü  Produk Dokumen
-          Hasil Pemetaan Swadaya
-          Rencana Penataan Lingkungan Permukiman ( RPLP )
-          Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman ( RTPLP )
-          Dokumen Pranata Sosial / Aturan Bersama
-          Dokumen DED

B.      KEGIATAN PEMASARAN SOSIAL
ü  Pemasaran Internal
-          Terjadinya transfer knowlwdge kepada Tim Pemasaran kelurahan/ desa tentang Dokumen strategi pemasaran yang sudah tersusun.
-          Terciptanya mekanisme dan pembelajaran  di  masyarakat tentang  ”community  base management”, untuk mendukung keberlanjutan upaya upaya pembangunan lingkungan permukiman.
-          Sekurang - kurangnya 5 lembaga komunitas/ kelompok masyarakat paham dan dapat menjalankan kegiatan pemasaran
-          Terlaksananya kegiatan/ event-event Pemasaran.

ü  Pemasaran Eksternal
-          Diperolehnya dana produksi pelaksanaan fisik sebesar 40% dari dana BLM PLPBK (Rp 400 juta) sesuai indikator PLPBK baik incash maupun inkind;
-          Sekurang kurangnya mendapat  3 mitra  yang  berkomitmen  (di  luar  PEMDA)  yang dikuatkan dengan adanya MoU;
-          Mendapatkan sekurang - kurangnya 10 mitra prospektif

ü  Product Dokumen
-          Dokumen Strategi Pemasaran Internal dan Eksternal yang telah di sepakati bersama dengan masyarakat yang di susun di awal proses pemasaran sebagai panduan kegiatan pemasaran.
-          Produkproduk alat bantu peningkatan kapasitas dan ketrampilan pemasaran kepada Tim Pemasaran ( Tools Pemasaran )
-          Dokumen laporan proses dan hasil pemasaran, berisi tentang catatan kegiatan, target, strategi, deviasi, dan hasil kegiatan pemasaran yang telah dilakukan bersama Tim Pemasaran, yang di lengkapi dengan analisis serta rekomendasi yang sesuai.

V.      PENDANAAN

Sumber pendanaan adalah Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PLPBK yang diterima oleh BKM/LKM yang memenuhi kriteria dan persyaratan seleksi PLPBK.

VI.       JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN

Tenaga ahli Perencanaan Partisipatif dan Pemasaran (TAPP) dikontrak oleh BKM dan Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Pemerintah Kabupaten, selama sekurang kurangnya 10 (sepuluh) bulan dan atau sampai selesainya produk perencanaan partisipatif dan Target Pemasaran tercapai;

VII.      IMBALAN JASA BAGI TAPP

Tim Tenaga Ahli Perencanaan & Pemasaran di kontrak melalui dana BLM PLPBK dengan biaya sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah) untuk masing-masing desa/ Kelurahan selama masa kontrak.

VIII.       SISTEM PEMBAYARAN


Ketentuan pembayaran dilakukan dengan cara terminasi berdasarkan indicator capaian dan produk yang dihasilkan sebagaimana yang tersebut dalam Angka Romawi IV mengenai Tugas dan Tanggung Jawab TAPP Point b mengenai indicator Capaian.