KERANGKA
ACUAN KERJA (KAK)
TENAGA AHLI PERENCANAAN DAN
PEMASARAN [TAPP] PLPBK
PNPM MANDIRI PERKOTAAN
OSP 5 PROV. JAWA TENGAH TAHUN 2013
a)
Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas,
kemudian disingkat PLPBK, pada dasarnya adalah kelanjutan dari transformasi sosial
Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
Mandiri Perkotaan. Intervensi kegiatan PLPBK difokuskan pada kegiatan
penataan lingkungan permukiman miskin di perkotaan melalui pendekatan Tridaya
secara komprehensif dan terpadu.
b)
Intervensi kegiatan PLPBK difokuskan pada kegiatan
penataan lingkungan permukiman miskin di perkotaan yang bertujuan untuk
mewujudkan perbaikan lingkungan permukiman yang teratur, aman dan sehat. Untuk
mewujudkan tujuan tersebut dilakukan dengan cara :
1.
Mewujudkan perilaku
Masyarakat yang hidup sehat, bersih, dan
tertib pembangunan serta terencana secara terpadu
2. Mewujudkan masyarakat yang
Kreatif dan Inovatif (Community
Interpreneurship) dalam Perencanaan, Pembangunan, dan Pengelolaan
hasil-hasilnya
3. Peningkatan sarana, prasarana
dan pelayanan permukiman untuk masyarakat miskin.
c)
Mewujudkan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) bersama
Unit-Unit Pelayanan (UP-UP) yang mampu memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan
secara mandiri sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat (Community Management);
d)
Di tahun 2012 terdapat perubahan
konsepsi PLPBK baik dalam Hal Siklus, Substansi dan Pola Pendampingan, Pola Pendanaan serta lebih difokuskan
kepada Kawasan Permukiman Miskin di lokasi sasaran.
e)
Program PLPBK di masyarakat akan didampingi oleh Tim Tenaga Ahli Perencanaan dan Pemasaran (TAPP) yang
direkrut oleh BKM dan Pemdes setempat serta memiliki 2 bidang kompetensi yaitu dibidang perencanaan/pembangunan kawasan
dengan pola partisipatif dan kompetensi
di bidang “pemasaran ide-ide gagasan pengembangan sosial dan ekonomi serta
perencanaan/pembangunan kawasan”.
f)
Pekerjaan Pendampingan yang akan dilaksanakan TAPP merupakan bagian dari lingkup
siklus Program PLPBK khususnya terkait pada tahap perencanaan dan pemasaran di
lokasi PLPBK Tahun 2012.
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh TAPP adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan
dan Pedoman Teknis PLPBK.
Pada dasarnya prinsip-prinsip yang digunakan dalam
pelaksanaan PLPBK sama dengan PNPM MP. Sebagai kegiatan lanjutan, PLPBK mempunyai azas
dan prinsip tambahan sebagai berikut :
a) Perencanaan Komprehensif
Penataan kawasan permukiman prioritas yang memiliki angka kemiskinan
tertinggi di kelurahan PLPBK
diselenggarakan dengan pola pikir yang komprehensif dalam menerjemahkan
pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan berbasis komunitas yang fokus pada
pengembangan infrastruktur yang mampu mendukung terciptanya kesejahteraan warga
miskin.
b)
Perencanaan Ruang
Kawasan
Prinsip perencanaan ruang kawasan dalam PLPBK difokuskan pada penataan
kawasan permukiman yang memiliki angka kemiskinan tertinggi di kelurahan
sebagai titik masuk penanganan kemiskinan.
c)
Keterlibatan Aktif
Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah aktif terlibat dalam kegiatan PLPBK untuk mendukung
keberlanjutan dan replikasi kegiatan penanganan kemiskinan diwilayahnya melalui
penataan lingkungan permukiman miskin/kantong kemiskinan.
d)
Kreatif
Prinsip kreatif dalam PLPBK adalah upaya untuk selalu mengembangkan ideide
dan cara-cara baru dalam melihat masalah dan peluang yang sangat dibutuhkan dalam penataan kawasan permukiman untuk mewujudkan
kesejahteraan bersama dan menciptakan lingkungan permukiman yang lebih baik dan
berkualitas.
e)
Inovatif
Prinsip ini mengharuskan tiap pelaku PLPBK untuk mampu menerapkan solusi
kreatif dalam pemecahan persoalan dan pemanfaatan potensi dan peluang yang ada
untuk penataan kawasan permukiman kearah yang lebih baik dan bermanfaat bagi
masyarakat utamanya yg miskin dan terpinggirkan.
f)
Tata Kelola
Kepemerintahan yang Baik (Good Governance)
Prinsip ini menjadikan PLPBK sebagai pemicu dan pemacu untuk membangun
kapasitas pemerintah daerah dan
masyarakat, agar mampu melaksanakan dan mengelola pembangunan wilayahnya secara
mandiri, dengan menerapkan tata kelola yang baik (good governance)
Tahapan kegiatan PLPBK merupakan kelanjutan dan bagian kegiatan PNPM
Mandiri Perkotaan khususnya terkait dengan penataan permukiman yang
diprioritaskan. Tahapan dalam pelaksanaan kegiatan PLPBK
meliputi:
a)
TAHAP
PERSIAPAN
|
ü Orientasi/Lokakarya
Orientasi PLPBK Tingkat Kota/Kabupaten
|
|
ü Orientasi/Sosialisasi
PLPBK Tingkat Kelurahan
|
|
ü Orientasi/Lokakarya
Orientasi PLPBK Tingkat Kelurahan
|
|
ü Pengukuhan
Tim Inti Perencanaan partisipatif & Pemasaran (TIPP)
|
|
ü Perekrutan
Tenaga Pendamping Perencanaan dan Pemasaran (TAPP)
|
|
ü Pembentukan
Tim Teknis Pemda
|
|
ü Pelatihan
Tim Teknis Pemda
|
|
ü Pelatihan
Tim Inti Perencanaan partisipatif & Pemasaran (TIPP)
|
|
b)
TAHAP
PERENCANAAN PARTISIPATIF DAN PEMASARAN
|
ü Refleksi
Perkara Kriitis (RPK)
|
ü Pemetaan
Swadaya
|
ü Perencanaan
Tingkat Kelurahan/RPLP
|
ü Perencanaan
Kawasan Prioritas Permukiman Miskin /RTPLP
|
ü Uji
Publik/Sosialisasi RPLP & RTPLP
|
ü Pemasaran
PLPBK (menerus)
|
ü Review
pelaksanaan & laporan pertanggungjawaban keuangan
|
c)
TAHAP
PELAKSANAAN FISIK I
|
ü Coaching
Pelaksanaan Pembangunan u Askot UP/ Infra & SF
|
ü Pengorganisasian
tim pelaksana pembangunan (UPL, kSM dll)
|
ü Penyusunan
Action Plan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
|
ü Persiapan
Keg Konst/Fisik
|
ü Pelaksanaan
Keg Konstruksi / Fisik
|
ü Review
pelaksanaan fisik I (seritifikasi teknis) & laporan pertgjwban keuangan
|
d)
TAHAP
PELAKSANAAN FISIK II
|
ü Persiapan
Keg Konst/Fisik
|
ü Review
& Action Plan Pelaksanaan Fisik II
|
ü Pelaksanaan
Keg Konstruksi / Fisik
|
ü Coahing
Pemeliharaan & Pemanfaatan u Korkot, Askot UP/Infra & SF
|
ü Review
pelaksanaan fisik II (seritifikasi teknis) & laporan pertgjwban keuangan
|
e)
TAHAP
KEMITRAAN DAN KEBERLANJUTAN
|
ü Evaluasi
kegiatan PLPBK
|
ü Review
Keberlanjutan kegiatan PLPBK
|
ü Penguatan
Lembaga Pengelola pembangunan Kelurahan
|
ü Pelaksanaan
Kemitraan (menerus)
|
ü Penguatan
dan persiapan pengelolaan pembangunan oleh pemerintah daerah
|
Tim Tenaga Ahli Perencanaan Partisipatif dan Pemasaran secara umum memiliki kemampuan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain dan bersedia ditempatkan
dan bertugas di lokasi proyek (kelurahan/desa).
a)
Syarat kualifikasi Tenaga/Tim Ahli perencanaan
partisipatif adalah:
ü
Sarjana (S1) Arsitektur/Perancangan Kota, telah lulus
minimal > 3 Tahun
ü
Berpengalaman minimal >3 tahun dalam proyek
perencanaan permukiman kota atau perencanaan tata ruang kota atau RTBL.
ü
Memiliki pengalaman proyek perencanaan/perancangan
(pembangunan kawasan) dengan pendekatan partisipatif > 1 tahun.
ü
Memiliki
kreatifitas dan inovasi dibidang perencanaan pembangunan permukiman
b)
Syarat kualifikasi Tenaga/Tim Ahli pendamping pemasaran
adalah:
ü
Perorangan atau Ketua Tim harus memiliki kualifikasi
akademik Sarjana (S1) dari disiplin ilmu yang relevan (Arsitek, Planologi,
Komunikasi, Antropologi, Pengembangan Wilayah, Ekonomi Pembangunan) dengan
kegiatan pemasaran sebuah kawasan dan atau rencana-rencana pengembangan sebuah
kawasan, yang telah lulus minimal >= 3 Tahun;
ü
Diutamakan berpengalaman di bidang pemasaran kawasan
permukiman, kawasan industri, kawasan sentra produksi dan budaya, kawasan
pariwasata dan atau sejenisnya;
ü
Memiliki Pengalaman dan Kemampuan yang cukup untuk
melakukan sosialisasi, komunikasi, dan negosiasi kepada pemerintah (daerah dan
atau pusat) maupun kepada pihak – pihak lain (investor swasta, lembaga
Internasional, BUMN dan sejenisnya);
ü
Memiliki Visi yang baik (visoner) terhadap pengembangan
kawasan;
ü
Memiliki pemahaman dan visi yang cukup terhadap Perencanaan Kawasan/Tata
Ruang wilayah;
ü
Memiliki Pemahaman yang cukup terhadap aktifitas
Pemberdayaan Masyarakat;
ü
Memiliki Kompetensi dan atau pengalaman di bidang :
-
Entrepreunership termasuk di dalamnya mengorganisasikan
kegiatan/event sosial marketing dan kegiatan pemasaran perencanaan pengembangan
kawasan;
-
Komunikasi dan atau social marketing;
-
Menghitung rencana investasi (termasuk di dalamnya
perhitungan cost and beneffit);
-
Memiliki kreatifitas dan inovasi di dalam membangun
strategi pemasaran, dan mengembangkan event pemasaran rencana pembangunan
kawasan;
-
Memiliki kemampuan untuk dapat mentransformasikan
kompetensinya tersebut secara sederhana kepada masyarat.
Secara Umum, Tugas dan Tanggungjawab Tim Tenaga Ahli Perencanaan
Partisipatif dan Pemasaran adalah mendampingi satu kelurahan
lokasi PLPBK dalam satu Kabupaten/ Kota yang memfasilitasi
masyarakat dalam
pelaksanaan proses perencanaan partisipatif dan pemasaran. Sedangkan Tugas
Utama TAPP adalah sebagai berikut:
(1)
Perencanaan Partisipatif
ü
Memberikan
bimbingan dan bantuan teknis serta mengawal pelaksanaan Pemetaan Swadaya bersama
TIPP dan atau melakukan penyempurnaan terhadap Hasil Pemetaan Swadaya yang
sudah dilaksanakan;
ü Memberikan bimbingan dan bantuan
teknis serta memberikan penguatan pokja-pokja dan advis penyusunan
RPLP, Aturan bersama dan RTPLP;
ü Menterjemahkan
hasil-hasil kesepakatan rembug dan FGD setiap tahapan siklus PLPBK kedalam materi perencanaan
partisipatif;
ü Menyusun
RPLP, Aturan Bersama dan RTPLP sesuai hasil kesepakatan rembug dan FGD;
ü
Tenaga ahli perencanaan bersama tenaga ahli pemasaran,
mempersiapkan materi yang diperlukan untuk Uji Publik hasil perencanaan
ditingkat Kelurahan dan Kabupaten;
ü
Menyusun
Detail Engginering Design [DED]
(2)
Pemasaran
ü Ikut dalam
perumusan visi/gagasan pengembangan dan penyusunan perencanaan RPLP dan RTPLP;
ü Melakukan
penguatan TIPP ditingkat Desa/Kelurahan;
ü Merumuskan
strategi pemasaran sosial;
ü Bersama
TIPP dan Pemerintah
Kabupaten
menyusun rencana kerja dan mempersiapkan tools
kegiatan pemasaran sosial;
ü Bersama
TIPP dan Pemerintah
Kabupaten
melaksanakan event-event pemasaran hasil-hasil pemasaran;
ü Tenaga
ahli pemasaran bersama TIPP mampu menjaring 5 calon mitra yang memiliki
komitmen dan 10 calon mitra yang prospektif;
ü
Pembayaran
terminasi tenagaahli/ tim
ahli pemasaran direalisasikan berdasarkan progress kegiatan pemasaran yang
telah diselesaikan dan disepakati.
ü
Menyusun
dokumen Modul Pemasaran PLPBK.
Indikator dan Capaian Pelaksanaan
Tugas dan Tanggung Jawab TAPP dalam
pelaksanaan kegiatan perencanaan partisipatif dan pemasaran adalah sebagai
berikut:
A.
Kegiatan Perencanaan Partisipatif
ü
Terlaksananya
proses perencanaan partisipatif sesuai schedule, adapun siklus perencanaan partisipatif sbb :
-
Refleksi perkara Kritis
-
Pemetaan swadaya
-
Perencanaan Makro ( RPLP )
-
Perencanaan Mikro ( RTPLP )
-
Penyusunan Pranata Sosial / Aturan Sosial
-
Penyusunan
Detail Engginering Design ( DED )
ü
Produk
Dokumen
-
Hasil
Pemetaan Swadaya
-
Rencana
Penataan Lingkungan Permukiman ( RPLP )
-
Rencana
Tindak Penataan Lingkungan Permukiman ( RTPLP )
-
Dokumen
Pranata Sosial / Aturan Bersama
-
Dokumen
DED
B.
KEGIATAN
PEMASARAN SOSIAL
ü
Pemasaran
Internal
-
Terjadinya
transfer knowlwdge kepada Tim
Pemasaran kelurahan/ desa tentang Dokumen strategi pemasaran yang sudah tersusun.
-
Terciptanya mekanisme dan pembelajaran di
masyarakat
tentang ”community
base management”, untuk
mendukung keberlanjutan upaya upaya pembangunan lingkungan permukiman.
-
Sekurang - kurangnya 5 lembaga komunitas/ kelompok masyarakat paham dan dapat menjalankan kegiatan pemasaran
-
Terlaksananya kegiatan/ event-event Pemasaran.
ü
Pemasaran
Eksternal
-
Diperolehnya dana produksi pelaksanaan fisik sebesar 40% dari dana BLM PLPBK (Rp 400 juta) sesuai indikator PLPBK baik incash maupun inkind;
-
Sekurang – kurangnya mendapat 3 mitra yang
berkomitmen (di luar
PEMDA) yang dikuatkan dengan adanya MoU;
-
Mendapatkan sekurang - kurangnya 10 mitra prospektif
ü
Product
Dokumen
-
Dokumen Strategi Pemasaran Internal dan Eksternal yang telah di sepakati bersama dengan masyarakat yang di susun di awal
proses pemasaran
sebagai panduan kegiatan pemasaran.
-
Produk – produk alat bantu peningkatan kapasitas dan ketrampilan pemasaran kepada Tim Pemasaran (
Tools Pemasaran )
-
Dokumen laporan proses dan hasil pemasaran, berisi tentang catatan kegiatan, target,
strategi, deviasi, dan
hasil kegiatan pemasaran yang telah dilakukan bersama Tim Pemasaran,
yang di lengkapi
dengan analisis serta rekomendasi yang sesuai.
Sumber
pendanaan adalah Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PLPBK yang diterima oleh
BKM/LKM yang memenuhi kriteria dan persyaratan seleksi PLPBK.
Tenaga ahli
Perencanaan Partisipatif dan Pemasaran (TAPP) dikontrak oleh BKM dan Kepala
Desa/ Lurah yang diketahui Pemerintah Kabupaten, selama sekurang kurangnya 10 (sepuluh) bulan dan
atau sampai selesainya produk perencanaan partisipatif dan Target Pemasaran
tercapai;
Tim Tenaga Ahli Perencanaan
& Pemasaran di kontrak melalui dana
BLM PLPBK dengan biaya sebesar Rp.
50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah) untuk masing-masing desa/ Kelurahan selama masa kontrak.
Ketentuan
pembayaran dilakukan dengan cara terminasi berdasarkan indicator capaian dan produk yang
dihasilkan sebagaimana yang tersebut dalam Angka Romawi IV mengenai Tugas
dan Tanggung Jawab TAPP Point b mengenai indicator Capaian.